Soppeng, 21 September 2023 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Soppeng terkait pendaftaran merek dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut berlangsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Soppeng. Tujuan utama dari koordinasi ini adalah untuk mencapai Target Kinerja Tahun 2023, yang mencakup mendorong pertumbuhan permohonan merek One Village One Brand dan Indikasi Geografis di wilayah Sulawesi Selatan.
Menurut Yani, koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kabupaten dan kota memiliki perwakilan yang dapat memberikan informasi terkait HKI kepada masyarakat. Dia juga menyoroti pentingnya perlindungan HKI dan menjelaskan proses permohonan HKI kepada peserta koordinasi.
Yani menyatakan, “Dengan kerjasama ini, layanan kekayaan intelektual akan segera tersedia di MPP kabupaten dan kota yang telah bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel. Ini akan memungkinkan masyarakat Sulawesi Selatan untuk dengan mudah mengakses layanan HKI.”
Selain itu, Kanwil Kemenkumham Sulsel juga berencana melakukan roadshow untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Sulawesi Selatan tentang pentingnya Hak atas Kekayaan Intelektual.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, menekankan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi kepada jajarannya, khususnya Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik Kemenkumham kepada masyarakat. Upaya ini bertujuan untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat Sulawesi Selatan melalui program-program dan inovasi-inovasi yang relevan, termasuk melalui inisiatif seperti Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.