Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan perintah kepada lembaga perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang terkait dengan aktivitas judi online. Keputusan ini datang setelah OJK menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang meminta agar sejumlah rekening yang terlibat dalam judi online diblokir.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyambut baik kerja sama antar-lembaga yang bertujuan untuk memerangi tindak pidana ekonomi yang memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Dian juga menegaskan bahwa OJK akan terus meningkatkan kerja sama dengan pihak Kominfo dan lembaga lainnya untuk mengatasi masalah seperti judi online dan pinjol ilegal yang menjadi perhatian masyarakat.
OJK juga menyatakan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan memeriksa rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal yang bertentangan dengan hukum. Perintah pemblokiran ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk memerintahkan pemblokiran rekening tertentu dalam rangka menjalankan fungsi pengawasannya.
Sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan peraturan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Tata kelola yang kuat dianggap sebagai hal yang mendasar dalam pengelolaan kegiatan usaha bank, yang bertujuan untuk memastikan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi nilai, etika, dan integritas.
Perintah pemblokiran rekening ini menegaskan komitmen OJK dalam melindungi integritas sistem perbankan dan mencegah penggunaannya untuk aktivitas ilegal seperti judi online.