Teknologi

Upaya Pemberantasan Judi Online Semakin Ditingkatkan oleh Kemenkominfo

×

Upaya Pemberantasan Judi Online Semakin Ditingkatkan oleh Kemenkominfo

Share this article

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pemberantasan praktik judi online harus menjadi prioritas serius bagi pemerintah. Hal ini disebabkan oleh dampak ekonomi yang merugikan, dengan kerugian mencapai Rp27 triliun per tahun di kalangan masyarakat akibat judi online.

Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online di Indonesia mencapai angka diperkirakan sebesar Rp200 triliun. Untuk menghadapi tantangan ini, Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa strategi yang digunakan harus lebih canggih daripada yang digunakan oleh pelaku judi online.

Selama periode 1 September hingga 21 September 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berhasil memutus akses atau menghapus konten judi online sebanyak 60.582 konten. Mayoritas konten ini tersebar di berbagai platform, termasuk situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, file sharing sebanyak 3.488 konten, serta platform sosial media seperti Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten. Google dan Youtube juga terlibat dengan sebanyak 638 konten judi online. Beberapa platform lain seperti TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store belum menunjukkan konten perjudian online hingga bulan September ini.

Selain menghapus konten, Kemenkominfo juga berusaha untuk menindak pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi judi online. Salah satu langkahnya adalah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online. Hingga tanggal 21 September 2023, sebanyak 201 rekening bank telah diblokir, sementara 1.931 rekening lainnya sedang dalam proses pemblokiran oleh OJK.

Kemenkominfo juga melakukan tindakan preventif dengan menganalisis modus terbaru penyebaran konten judi online, termasuk penyisipan tautan ke situs dan konten judi online ke dalam situs-situs pemerintah.

Untuk mencapai hasil yang optimal dalam upaya memberantas judi online, Kemenkominfo akan terus bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, baik dari sektor pemerintah maupun platform digital. Ini mencakup kementerian/lembaga dalam memperkuat pengawasan dan kebijakan lintas-sektor serta kerja sama dengan penyelenggara jasa keuangan dan penyelenggara jasa internet.

Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya penegakan hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mengapresiasi peran aktif pemangku kepentingan dalam upaya pemberantasan judi online. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika), Semuel Abrijani Pangerapan, juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara strategi internal dan kolaborasi eksternal dalam upaya menciptakan ruang digital yang produktif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.