kliksoppeng.com – Setelah melalui beberapa proses panjang akhirnya tudingan praktik penggelembungan suara di Soppeng yang ditujukan kepada KPU Soppeng ternyata tidak terbukti
Hal ini terungkap setelah melalui sidang putusan acara cepat pelanggaran administrasi Pemilu yang digelar di oleh Bawaslu Provinsi SulSel.
Bawaslu SulSel menyatakan bahwa terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketetapan perundangan undangan yang berlaku.
Dalam putusam bawaslu ini, adapun beberapa pertimbangan dianataranya
– Menimbanga bahwa secara Subtansi data KPU, Bawaslu dan Saksi adalah sama. Setelah melihat bukti yang disampaikan terlapor KPU Kabupaten Soppeng bahwa dalam C1 salinan yang diperoleh pemohon pada prinsipnya telah terkoreki pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
– Bahwa laporan pelapor tidak beralasan hukum yang cukup untuk diterimanya laporan tersebut.
Ketua KPU Soppeng Muhammad Hasbi, S. Sos, MSi mengungkap bahwa hasil putusan ini sudah diprediksinya dari awal dan menjadi catatan bahwa integritas penyelenggara terpelihara baik.
“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya. Saya jamin tidak ada penggelembungan suara di Soppeng, sebagaimana yang di tuding. semua berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku” ungkap Hasbi