BeritaEkoBis

Upaya Pemerintah dalam Mewujudkan Ekonomi Merata Melalui Kebijakan Transfer ke Daerah

×

Upaya Pemerintah dalam Mewujudkan Ekonomi Merata Melalui Kebijakan Transfer ke Daerah

Share this article

Sebagai sebuah negara berdaulat, Indonesia mengikuti prinsip dasar yang mengatur segala sistem dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam ranah ekonomi. Salah satu prinsip tersebut adalah desentralisasi, yang telah diterapkan oleh para pendiri negara, yang salah satunya adalah desentralisasi fiskal.

Pendekatan ini sesuai dengan Pasal 18 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa “NKRI dibagi atas daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.”

Kebijakan ini juga didukung oleh Pasal 18A UUD 1945 Ayat 1, yang menyatakan, “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.”

Selanjutnya, Ayat 2 mengatakan, “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.”

Mendorong Pemerataan Kesejahteraan
Mengenai prinsip desentralisasi ini, Luky Alfirman, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa kebijakan Otonomi Daerah dan Desentralisasi fiskal digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan nasional, yaitu mendorong pemerataan kesejahteraan di seluruh Indonesia.

Dalam rangka mendukung tujuan tersebut di seluruh Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah serta antara daerah itu sendiri dalam hal pelayanan publik.

Peningkatan Alokasi dalam Satu Dekade
Data menunjukkan bahwa alokasi TKD dalam APBN terus meningkat selama satu dekade terakhir. Pada tahun 2014, alokasi TKD mencapai Rp573,7 triliun. Angka ini terus naik menjadi Rp857,6 triliun pada APBN tahun 2024.

Selain itu, kebijakan TKD tahun 2024 ini memiliki beberapa poin penting, seperti meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, memperkuat pengelolaan TKD, dan mendukung penggunaan TKD untuk sektor-sektor prioritas yang meliputi pendidikan, pelayanan publik, dan penanganan kemiskinan.

Selain itu, TKD juga digunakan untuk menampung kebijakan prioritas seperti penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Daerah, peningkatan pelayanan publik, dukungan bagi sekolah, PAUD, pendidikan kesetaraan, serta penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting di daerah.

Upaya Mengurangi Ketidakseimbangan Vertikal
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menjelaskan bahwa penambahan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) bertujuan untuk mengurangi ketidakseimbangan vertikal dengan memberikan DBH kepada daerah penghasil, pengolah, daerah berbatasan langsung, dan daerah dalam satu provinsi.

Selain itu, Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk meningkatkan pemerataan layanan publik dan kemampuan keuangan antar daerah. Hal ini termasuk kenaikan belanja gaji dan tunjangan ASN Daerah serta dukungan penggajian PPPK.

Kebijakan Transfer ke Daerah tahun 2024 juga mengutamakan penggunaan TKD untuk sektor prioritas yang termasuk infrastruktur dan layanan publik di daerah. Dengan berbagai mekanisme, pemerintah daerah termotivasi untuk meningkatkan kualitas belanja daerah dan menghasilkan dampak yang positif bagi masyarakat setempat.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang merata di seluruh Indonesia dan mengurangi disparitas antar daerah.