Berita

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tertunda hingga 20 September 2023

×

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tertunda hingga 20 September 2023

Share this article

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang awalnya dijadwalkan pada tanggal 17 September 2023, telah diundur hingga Rabu, 20 September 2023.

Keputusan ini disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN, Nur Hasan. Nur Hasan menjelaskan bahwa pembuatan akun SSCASN, yang diperlukan untuk pendaftaran CPNS 2023, baru akan dapat dilakukan pada tanggal 20 September 2023. Ini adalah langkah awal bagi para calon pegawai negeri untuk mengikuti rekrutmen tahun ini.

Jumlah formasi yang tersedia untuk rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) tahun ini mencapai 572.496, terbagi menjadi 28.903 formasi untuk CPNS dan 543.593 formasi untuk PPPK. Ini memberikan peluang besar bagi para pencari kerja yang berminat untuk bergabung dengan sektor pemerintahan.

Proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 seluruhnya dilakukan secara online melalui laman resmi ssacsn.bkn.go.id. Pelamar yang belum memiliki akun dapat membuatnya dengan mengikuti langkah-langkah yang tertera pada laman tersebut.

Langkah-langkah pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 meliputi:

Kunjungi ssacsn.bkn.go.id
Klik menu “SSCASN”
Pilih “Buat Akun” dan isi identitas diri serta unggah foto KTP dan swafoto
Lanjutkan dengan mengklik “Proses Pendafataran Akun”
Setelah akun terbuat, pilih “Cetak Informasi Pendaftaran”

Setelah membuat akun, langkah berikutnya adalah memilih instansi dan jenis formasi yang diminati. Setelah itu, lengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan instansi yang dilamar.

Sebelum mendaftar, pelamar harus memastikan bahwa mereka memenuhi syarat berikut:

Warga negara Indonesia (WNI)
Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (maksimal 40 tahun untuk jabatan tertentu)
Tidak memiliki catatan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

Selain dokumen-dokumen dasar seperti KTP dan ijazah, pelamar juga harus mengecek persyaratan khusus instansi yang mereka pilih.

Dengan pembukaan pendaftaran yang diundur hingga 20 September 2023, para calon pegawai negeri dan PPPK memiliki waktu tambahan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dan memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Rekrutmen ini memberikan kesempatan berharga bagi mereka yang ingin berkarier dalam pelayanan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.