JAKARTA—Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang juga Ketua Dewan Pengawas Keuangan Wahdah Islamiyah Abdul Hamid Habbe menyayangkan menjamurnya keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang saat ini sudah memakan banyak korban.
“Ternyata bukan hanya UMKM yang mencoba masuk ke dunia digital, lintah darat pun masuk ke dunia digital. Kalau dulu jaungkauannya ke desa-desa atau pasar-pasar sekarang jangkauannya nasional,” kata Hamid dalam Webinar Nasional Seri ke-3 tentang Ekonomi Syariah yang digagas Wahdah Islamiyah pada Ahad (31/10/2021).
Menurut Hamid, sama saja kedudukan dan status dari keberadaan praktik pinjaman tersebut, apakah dia online atau tidak online. “Yang jelas kalau tidak syar’i akan ada unsur kezaliman, dan setidaknya kehilangan unsur ukhuwah sebagaimana prinsip ekonomi syariah,” jelasnya.
Oleh karena itu, Hamid mengajak semua pihak untuk berperan dalam mengatasi masalah ini. “Pertama, kita harus berusaha memilimalisir keberadaan pinjol yang tidak syar’i apakah itu resmi maupun tidak resmi,” ujar Hamid dalam webinar berjudul ‘Menumbuhkan Ekonomi Bangsa dengan UMKM Syariah di Indonesia’ itu.
Kedua, lanjut Hamid, berupaya mengedukasi masyarakat untuk tidak berhubungan dengan pinjol. “Walaupun ini sulit karena literasi masyarakat kita tentang perbankan belum merata, kemudian akses ke perbankan syariah atau lembaga non bank syariah itu tidak ada, sementara masyarakat terdesak keperluannya,” tuturnya.
“Rata-rata yang melakukan pinjaman online itu untuk kebutuhan konsumsi, bukan untuk modal usaha, ini yang menjadi problem,” tambah Hamid.
Menurutnya, gerakan menghadapi pinjol ini harus serempak dari berbagai pihak, khususnya dari pemerintah dan tokoh masyarakat.
“Kita sebagai da’i, sebagai edukator memiliki kewajiban mengedukasi masyarakat tentang bahaya pinjol ini, dan tentu filosofi pertarungan antara hak dan batil itu tetap dipakai. Kalau kita bertanya, kenapa kebatilan itu banyak, ya kerena kebenaran sedikit. Oleh sebab itu kebenaran harus terus disampaikan,” jelas Hamid.
Sebagai solusinya, kata dia, harus tersedia lembaga keungan syariah mikro untuk memfasilitasi masyarakat yang sedang membutuhkan.
“Dan pemerintah harus tegas melakukan pelarangan bahkan kalau bisa mempidanakan para pelaku pinjol ilegal tersebut,” tandas Hamid.
Dalam webinar tersebut, hadir pula narasumber lainnya yaitu Adiwarman Karim (Pakar Ekonomi Syariah dan Komisaris Utama Bank Syariah Indonesia) Ustaz Muhammad Zaitun Rasmin (Pimpinan Umum Wahdah Islamiyah).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara jelang Muktamar IV Wahdah Islamiyah yang digelar pada Desember 2021 di Makassar, Sulawesi Selatan.*