Berita

Miris, tikam begal demi lindungi pacar, pemuda ini malah di tuntut hukuman mati

×

Miris, tikam begal demi lindungi pacar, pemuda ini malah di tuntut hukuman mati

Share this article

kliksoppeng.com -Kasus pelajar yang menikam begal hingga tewas untuk melindungi sang pacar bergulir ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Inisial pelajar tersebut adalah ZL (17).

Jaksa penuntut umum mendakwa ZL dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Pasal yang diberikan kepada ZL tersebut dinilai kurang tepat. Karena Pelajar ZL terpaksa menikam begal demi membela diri.

Sebelumnya, ZL menikam Misnan (35), begal yang hendak merampas dan memerkosa pacarnya. Peristiwa itu terjadi di tepi jalan ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Minggu (8/9/2019).

Meski berstatus pelajar, ZL juga diketahui sudah berkeluarga dan dikaruniai satu anak. “Yang kita sayangkan adalah dakwaan berisi pasal berlapis. Ada dakwaan primer yang harus dibuktikan JPU yaitu Pasal 340 KUHP terkait Pasal Pembunuhan Berencana,” kata salah satu penasihat hukum ZL Bhakti Riza Hidayat, Jumat (17/01/2020).

Ia menambahkan, selain dakwaan primer dengan Pasal 340 tersebut, JPU juga menerapkan dua pasal subsider kepada terdakwa. Yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal seumur hidup dan Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Dua pasal subsider ikut disertakan oleh JPU, selain dakwaan primer. Yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tambahnya dalam sambungan telepon.

Hari ini, persidangan atas perkara yang menjerat ZL kembali digelar dengan agenda putusan sela (interim meascure). “Tadi majelis hakim dalam memutuskan perkara lanjut, dan diagendakan pekan depan untuk persidangan digelar kembali,” lanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.