kliksoppeng.com – Rapat paripurna DPRD pembicaraan tingkat II dengan agenda penyampaian pendapat fraksi – fraksi DPRD terhadap ranperda tentang pertanggung jawaban APBD TA 2017
Senin,(23/07) di ruang rapat DPRD Kabupaten Soppeng.
Penyampaian ke lima pendapat fraksi dibacakan oleh masing-masing juru bicara fraksi.
Pada intinya ke lima fraksi menerima dan menyetujui ranperda tentang pertanggung jawaban APBD TA 2017 untuk ditetapkan menjadi perda.
Fraksi partai gerindra melalui jubirnya, Rosnaini mengatakan bahwa,
Fraksi partai gerindra menyetujui ranperda tentang pertanggung jawaban APBD TA 2017 untuk ditetapkan menjadi perda dengan saran, Kiranya aspek perencanaan dalam pengajuan anggaran kegiatan pada tiap SKPD lebih diefektifkan.
Perlu penigkatan pengawasan pada pelaksanaan kegiatan SKPD penanggung jawab khususnya kegiatan pembangunan fisik agar hasilnya lebih berkualitas dan efesien.
fraksi golkar melalui jubirnya, Sumarni mengatakan bahwa,
Ranperda pertanggung jawaban APBD TA 2017 proses penyusunannya telah dilakukan melalui penyesuaian dengan hasil audit BPK RI. Hasil audit itu menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan oleh Pemerintah Daerah Soppeng untuk Tahun Anggaran 2017 sudah semakin baik, meskipun masih ada yang harus diperbaiki.
Untuk itu Fraksi partai golkar menyetujui Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dengan realisasi anggaran sebesar 1 Trilyun 155 Milyar 718 Juta 382 Ribu 299 Rupiah , atau mencapai 102,10 % , serta sepakat ini untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.
fraksi demokrasi indonesia perjuangan melalui jubirnya, Muh.Ihsan mengatakan bahwa,
Fraksi PDI Perjuangan mendorong Pemerintah Daerah melalui SKPD agar ditahun mendatang dalam melakukan perencanaan dan pengelolaan APBD dapat lebih dimatangkan, apa yang telah direncanakan, pelaksanaannya dapat terealisasi secara optimal dan maksimal.
fraksi partai persatuan pembangunan melalui jubirnya mengatakan bahwa,
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan harapan bahwa,
penyusunan dokumen ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD untuk tahun-tahun yang akan datang dilakukan secermat dan seakurat mungkin, sehingga kesalahan-kesalahan dapat diminimalisir.
Fraksi amanah bersatu melalui jubirnya, Arisman mengatakan bahwa,
kami menyatakan setuju Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Soppeng dengan harapan, agar predikat opini WTP terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng, seyogyanya terus dipertahankan dan mampu berkorelasi positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang kita cita-citakan bersama, sehingga masyarakat Soppeng dapat merasakan secara langsung manfaat, dari opini WTP tersebut, atau denga kata lain Baik Dalam Laporan dan Baik Pula Dalam Masyarakat.
Rapat dihadiri oleh Wakil bupati Soppeng, Sekda, para pimpinan SKPD, para asisten, camat, lurah dan kepala desa.(Rls)