Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah se-Sulawesi Selatan Tahun 2025 yang diselenggarakan di Auditorium Randi-Yusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan pentingnya penguatan sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Ia menggarisbawahi bahwa potensi penyimpangan kerap muncul dari kondisi sosial-ekonomi, terutama dalam hal alokasi dana hibah serta program pokok pikiran (Pokir) DPR.
Menurutnya, penerapan sistem layanan perizinan satu pintu yang efisien serta regulasi yang tegas merupakan langkah kunci untuk meminimalisasi celah korupsi. Selain itu, KPK terus memberikan pendampingan melalui kegiatan koordinasi dan supervisi dalam penanganan tindak pidana korupsi, khususnya di Sulawesi Selatan.
Meskipun nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Provinsi Sulsel tahun 2024 masih berada dalam kategori “waspada”, sejumlah perbaikan telah dilakukan di berbagai sektor, seperti pengelolaan APBD, pengadaan barang/jasa, tata kelola kepegawaian, serta penertiban dan pengembalian aset milik daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan perlunya perencanaan APBD yang akurat dan rasional untuk mencegah praktik korupsi. Ia mendorong para kepala daerah agar tidak hanya menerima perencanaan secara “instan”, namun melakukan pengawasan secara langsung guna menjamin efektivitas dan efisiensi anggaran.
Gubernur juga mengingatkan agar anggaran tidak terlalu banyak tersedot ke belanja operasional, tetapi diarahkan pada kegiatan yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat luas. Peningkatan kapasitas aparatur dan sistem perencanaan yang matang juga dinilai menjadi elemen penting dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pemerintah daerah dalam aspek pencegahan korupsi, KPK memberikan penghargaan kepada delapan pemerintah daerah dengan nilai MCP tahun 2024 dalam kategori “Terjaga”, yakni:
Kabupaten Bone (88)
Kota Parepare (87)
Kota Makassar (87)
Kabupaten Sinjai (86)
Provinsi Sulawesi Selatan (86)
Kabupaten Soppeng (85)
Kabupaten Sidenreng Rappang (85)
Kabupaten Maros (80)
Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan tersebut. “Pengakuan ini menjadi wujud komitmen kami dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel, bersih, dan berintegritas. Ke depan, kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi di seluruh lini pemerintahan,” ujar Suwardi.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Soppeng akan terus bersinergi dengan KPK dan Pemerintah Provinsi dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi yang berkelanjutan.
Pada kegiatan tersebut, Bupati turut didampingi oleh Wakil Bupati Selle KS Dalle, Plt. Inspektur Vida Nurmawan, SE., Ak., M.Si., CGCAE, serta Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos.