Nasional

RUU ASN Disahkan: PPPK Berharap pada Pasal 21-23 untuk Kesejahteraan

×

RUU ASN Disahkan: PPPK Berharap pada Pasal 21-23 untuk Kesejahteraan

Share this article

Pekan ini, antusiasme tinggi memenuhi lingkaran pegawai pemerintah non-ASN di seluruh negeri saat Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan menjadi Undang-undang. Pengumuman ini datang dari Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.

Rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada tanggal 3 Oktober 2023 akan menjadi tonggak sejarah penting dalam perubahan status honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mardani Ali Sera mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian ini, mengatakan, “Alhamdulillah, sesuai target panja, 3 Oktober RUU ASN akan disahkan di rapat paripurna.”

Penting untuk dicatat bahwa perbincangan mengenai revisi UU ASN telah dimulai sejak 2017, melanjutkan ke tahun 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023. Dengan demikian, RUU ASN telah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebanyak tujuh kali sebagai usul inisiatif dewan.

RUU ASN sendiri mengarah pada tujuh agenda transformasi birokrasi di Indonesia, salah satunya adalah penataan bagi pegawai non-ASN. Fokus utamanya adalah mengangkat honorer menjadi PPPK, yang diharapkan selesai pada Desember 2024. Selain itu, sebagian dari honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, dengan aturannya akan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN, yang merupakan turunan dari RUU ASN hasil revisi.

Selain pengangkatan, RUU ASN juga mengatur kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada saat memberikan pandangan mini fraksi terhadap RUU ASN, juru bicara F-PKS Teddy Setiadi menyoroti pasal yang berkaitan dengan kesejahteraan PPPK. Ia menyatakan dukungan penuhnya terhadap kesejahteraan ASN, baik yang berasal dari PNS maupun PPPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 21-23 RUU ASN.

“Fraksi PKS mendukung penuh kesejahteraan ASN baik dari PNS maupun dari PPPK sebagaimana pengaturan tentang hak Pegawai ASN pada Pasal 21-23 RUU ASN,” ungkap Teddy. “Hal-hal penting seperti jaminan hari tua, jaminan pensiun, tunjangan, pengembangan diri, dan pengembangan karier akan meningkatkan kesejahteraan yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan kinerja.”

Selain itu, Fraksi PKS juga memberikan dukungan untuk sistem kerja PPPK Paruh Waktu, dengan syarat bahwa hak, penghargaan, dan kesejahteraan mereka tidak dibedakan dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu, serta sesuai dengan tugas pokok yang mereka emban. Teddy menegaskan bahwa Fraksi PKS akan terus mengawasi peraturan turunan yang berkaitan dengan kesejahteraan ASN, untuk memastikan implementasi sesuai dengan semangat RUU ASN itu sendiri.