Terkini

Pendaftaran CPNS 2018 di jadwalkan minggu depan, catat lokasi tesnya

×

Pendaftaran CPNS 2018 di jadwalkan minggu depan, catat lokasi tesnya

Share this article

Dilansir melalui akun @BKNgoid Ada sekitar 100.000 formasi bagi tenaga pendidik pada penerimaan CPNS 2018, formasi bagi CPNS pusat dan daerah dan pelaksanaan seluruhnya akan dilakukan oleh BKN secara terintegrasi, portal pendaftaran nasional dan seleksi by CAT BKN

Pada tanggal yang sama, BKN juga menjadwalkan dimulainya penerimaan CPNS 2018 pada akhir Juli 2018.

Berbekal informasi tersebut, calon peserta sebaiknya memperhatikan kembali persiapan terutama NIK dan syarat-syarat lainnya.

Jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur.

Namun menurutnya, waktu penerimaan seleksi CPNS 2018 masih fleksibel, berkaitan dengan penyusunan formasi.

Akan tetapi jadwal penerimaan CPNS 2018 ini masih menunggu rumusan jumlah keseluruhan formasi pasti yang dibutuhkan.

“Rencananya akhir Juli ini, tapi itu kan fleksibel saja ya karena merumuskan formasi itu kan nggak gampang,” ujar Asman, Rabu (11/7/ 2018) di gedung Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD, Tangerang.

Dokumen disiapkan SMA/SMK dan Profesional

Kementerian PAN-RB kini tengah menyusun formasi yang sesuai untuk CPNS 2018. Pengumuman resmi pembukaan pendaftaran cuma disampaikan lewat website resmi Kemenpan RI.

 

Adapun Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk tenaga profesional antara lain:

 

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SLTP

6. Fotokopi ijazah SLTA.

Jangan lupa yang tak kalah pentingnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga sudah terdaftar di Disdukcapil.

Langkah penting yang harus Anda lakukan saat ini adalah memastikan NIK dan Kartu Keluarga Anda sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.