Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan Bupati dan penyerahan resmi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng pada Senin, 22 Juli 2024.
Sebelum penyerahan resmi, Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE, dan Ketua DPRD Soppeng, H. Syahruddin M. Adam, S.Sos, MM, menandatangani fakta integritas sebagai simbol komitmen bersama. Setelah itu, Ketua DPRD membuka rapat dan melanjutkan dengan penyampaian rancangan KUA dan PPAS.
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng menyampaikan rasa terima kasih kepada para anggota dewan atas dukungan dan kerja sama mereka dalam menjalankan berbagai program pembangunan di Kabupaten Soppeng, meskipun dalam jadwal yang padat.
Bupati menjelaskan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dimulai dengan kebijakan KUA. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 yang mengharuskan kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Proses penyusunan Rancangan KUA untuk Tahun Anggaran 2025 mengikuti analisis teknokratik berdasarkan RKPD yang telah ditetapkan, serta mengacu pada peraturan-peraturan yang relevan. Diharapkan, dokumen KUA yang dihasilkan akan bersifat implementatif dan akuntabel.
Bupati juga menguraikan indikator makro pembangunan Kabupaten Soppeng untuk tahun 2025, antara lain target laju pertumbuhan ekonomi sebesar 6,80 persen, tingkat kemiskinan 6,22 persen, dan indeks pembangunan manusia yang diproyeksikan sebesar 71,44.
Prioritas pembangunan daerah dirumuskan untuk mengatasi permasalahan yang ada dan mencakup tema “Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik serta Pemeliharaan Kualitas Lingkungan Hidup.” Ada empat prioritas yang ditetapkan, termasuk tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan inovatif serta peningkatan kualitas infrastruktur dan ekonomi masyarakat.
Bupati juga menjelaskan proyeksi anggaran untuk tahun 2025, dengan total pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp1,18 triliun dan belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1,16 triliun. Selain itu, pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk pembayaran utang program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Turut hadir dalam rapat ini Wakil Bupati Soppeng, para anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Watansoppeng, serta pejabat eselon II dan para camat se-Kabupaten Soppeng.