Berita

Bupati Soppeng Tandatangani Berita Acara Persetujuan dan Serahkan Ranperda APBD TA 2025

×

Bupati Soppeng Tandatangani Berita Acara Persetujuan dan Serahkan Ranperda APBD TA 2025

Share this article

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng mengadakan rapat paripurna untuk membahas keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng, H. Syahruddin M. Adam, S.Sos., MM, dan diawali dengan laporan dari Badan Anggaran yang dibacakan oleh Syamsuddin, S.S., M.Si. Penandatanganan berita acara persetujuan bersama dilakukan oleh Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE, diikuti oleh Ketua DPRD dan Wakil Ketua H. Riswan, S.Sos, serta dilanjutkan dengan penyerahan keputusan DPRD kepada Bupati.

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng menyatakan bahwa keputusan yang diambil dalam rapat ini telah mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh DPRD dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Dengan demikian, Ranperda APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui tepat waktu.

Bupati menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari komunikasi dan kolaborasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah. Melalui kerjasama ini, diharapkan koordinasi dalam merencanakan dan melaksanakan kebijakan pembangunan daerah dapat meningkat.

Ia juga menegaskan bahwa RAPBD 2025 mengacu pada asumsi tahun sebelumnya dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi. Setelah menerima informasi resmi mengenai Dana Transfer dari Kementerian Keuangan, pemerintah daerah akan memprioritaskan program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, seperti Program Universal Health Coverage (UHC) dari BPJS Kesehatan.

Bupati menambahkan bahwa perhatian khusus perlu diberikan kepada SKPD yang menangani masalah stunting, kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi, agar rincian belanja dapat tepat sasaran. Hal ini penting untuk evaluasi oleh pemerintah pusat dan provinsi di masa mendatang.

Sebagai penutup, Bupati mengingatkan semua pihak untuk selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan APBD 2025, serta untuk memperhatikan hasil audit dari BPK. Ia juga meminta TAPD untuk segera menyelesaikan dokumen agar Ranperda APBD dapat dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan dan ditetapkan sebagai Perda.

Acara dihadiri oleh para anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Pj Sekda Soppeng, pejabat eselon II, dan para camat se-Kabupaten Soppeng.