Berita

Bupati Soppeng Resmi Kukuhkan 46 Kepala Desa dengan Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun

×

Bupati Soppeng Resmi Kukuhkan 46 Kepala Desa dengan Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun

Share this article

Pemerintah Kabupaten Soppeng menggelar acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Acara dimulai dengan pembacaan surat keputusan mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa oleh Sulfiani, S.Sos., M.Si. Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE, kemudian melaksanakan pengukuhan terhadap 46 kepala desa yang terpilih.

Dalam sambutannya, Bupati H. A. Kaswadi Razak menjelaskan bahwa pelaksanaan pengukuhan ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Ia menambahkan bahwa perubahan masa jabatan kepala desa kini menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun, dengan dua periode terhitung sejak pelantikan.

Bupati menekankan bahwa acara pengukuhan ini bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, menjadikannya sebagai momen penting untuk mengenang pengabdian para pahlawan.

“Saya ingin mengingatkan kepada kepala desa yang baru saja dikukuhkan bahwa tanggung jawab yang diemban sangatlah besar. Manfaatkan perpanjangan masa jabatan ini untuk memperkuat pembangunan di desa, dan fokuslah pada peningkatan kinerja untuk masyarakat dengan menuntaskan program-program yang ada. Kepala desa harus mampu mendorong terciptanya desa yang mandiri,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi dan konsultasi dengan semua pemangku kepentingan agar kebijakan yang ditetapkan dapat bersinergi menuju tujuan yang sama. Bupati menyadari kompleksitas persoalan yang ada di desa, tetapi dengan niat tulus dan dukungan masyarakat, masalah tersebut dapat diselesaikan.

“Menjelang pemilu, saya berharap kepala desa dapat menjaga stabilitas di wilayah masing-masing. Mari aktifkan kembali poskamling untuk mengantisipasi potensi konflik dan menjaga keamanan,” tambahnya.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Soppeng, anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Agama Watansoppeng, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng, PJ Sekda, serta para staf ahli, asisten setda, kepala SKPD, camat, dan kepala desa se-Kabupaten Soppeng.