Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE, menerima insentif fiskal untuk kinerja pengendalian inflasi daerah periode pertama dalam acara Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung di Sasana Bhakti Praja, Gedung C, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin (5/8/2024).
Penyerahan insentif ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan kepada 46 kabupaten/kota dan 4 provinsi di seluruh Indonesia sebagai penghargaan atas keberhasilan dalam pengendalian inflasi. Bupati Soppeng mendapatkan insentif sebesar Rp. 5.618.535.000,- dan merupakan satu-satunya kabupaten di Sulawesi Selatan yang diundang secara langsung oleh Kemendagri untuk menerima penghargaan ini.
Insentif fiskal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2024 mengenai rincian alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 untuk kategori pengendalian inflasi daerah.
Dalam tanggapannya, Bupati Soppeng menyampaikan rasa syukur atas penghargaan ini. “Penghargaan ini adalah bukti nyata dari usaha kita dalam mengendalikan inflasi di Kabupaten Soppeng. Namun, ini bukan akhir dari perjuangan. Kita harus terus berupaya menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Bupati menambahkan bahwa insentif ini akan digunakan untuk mendukung program-program yang berfokus pada pengendalian inflasi, seperti bantuan sosial, pengembangan infrastruktur pasar, dan peningkatan kapasitas pelaku usaha. Ia juga mengingatkan pentingnya memantau perkembangan harga dan ketersediaan pasokan serta air irigasi, mengingat inflasi masih menjadi tantangan bagi negara.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk terus menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami berkomitmen untuk mencapai target pengendalian inflasi yang telah ditetapkan dan menjadikan Soppeng sebagai daerah yang aman dan sejahtera,” tegasnya.