kliksoppeng.com – Hukum menghilangkan nyawa orang lain tetap berlaku walaupun karena kita membeli diri dari tindak kejahatan. Seperti yang dialami M alias AS (34), seorang pria di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
AS kini justru harus meringkuk di dalam penjara gegara ia melakukan perlawanan terhadap 4 pria yang berusaha membegalnya.
AS ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah dua orang pelaku begal itu diketahui tewas di tangannya. Ironisnya, dua pelaku begal lain yang melarikan diri saat melihat dua kawannya tersungkur, justru menjadi saksi atas kasus pembunuhan tersebut.
AS, warga Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, itu sedang dalam perjalanan menuju Lombok Timur saat empat orang begal menghadangnya di jalan. Keempat pelaku masing masing berinisial P, OWP, W, dan H.
“Peristiwa itu berawal saat korban percobaan pencurian M alias AS, akan menuju Lombok Timur. Ketika tiba di TKP, AS dihadang oleh empat orang pelaku yaitu P dan OWP, bersama dua rekannya yaitu W dan H,” ungkap Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana, dikutip dari detik.com, Rabu (13/4/2022).
Ketika keempat pelaku akan mengambil sepeda motor miliknya, AS berusaha melakukan perlawanan dengan senjata tajam yang dibawanya. Pelaku begal, P dan OW yang juga membawa senjata tajam, tewas di tangan AS.
“Sedangkan kedua pelaku yaitu W dan H melarikan diri ketika melihat dua temannya tersungkur,” jelas Tamiana.
W dan H akhirnya ditangkap polisi dan ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian. Di sisi lain, W dan H juga menjadi saksi atas kasus pembunuhan yang menjerat AS.
“Saat ini ketiga pelaku, baik pelaku pembunuhan maupun pelaku percobaan pencurian masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.
Direktur Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Hari Brata mengatakan, kepolisian telah mendengarkan kesaksian dua pelaku begal atas nama W dan H.
“Karena korban ini membawa senjata tajam, makanya dia membela diri. Bukan menggunakan senjata tajam milik pelaku begal. Tapi dia membawa senjata tajam sendiri,” beber Hari.
“Kenapa kita bisa tahu dia membela diri menjadi korban begal, itu berdasarkan pengakuan dari pelaku atau saksi rekan kedua korban meninggal. Jadi dua orang ini peranannya mengikuti dan membuntuti tersangka yang akan dibegal dari arah belakang,” terang Hari.
AS sendiri diketahui sudah membuat laporan polisi terkait pembegalan telah dialaminya.
“Proses dua-duanya tetap jalan. Masalah dia nanti dikategorikan membela diri, itu nanti putusannya ada di pengadilan,” kata Hari Brata.
Meski telah membuat laporan sebagai korban begal, Hari Brata mengaku pihaknya tetap memproses kasus perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.
“Proses dia menghilangkan nyawa orang lain itu tetap kita proses. Walaupun ada upaya membela diri tadi, tapi yang menilai itu saya tegaskan adalah pengadilan, hakim yang memutuskan,” tegasnya