Terkini

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Pemkab Soppeng Terapkan Work From Home bagi ASN

×

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Pemkab Soppeng Terapkan Work From Home bagi ASN

Share this article

SoppengInfo – Pemerintah Kabupaten Soppeng akan memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home dan bekerja dikantor (work from office) dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat bagi para ASN.

Hal tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan penjelasan kebijakan Pemerintah dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ini bertujuan untuk keselamatan rakyat, diantaranya melalui konsistensi kepatuhan protokol Kesehatan Covid-19 dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Dalam surat edaran dengan nomor 800/22/BKPSDM/I/2021 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 pada lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng, pimpinan SKPD diminta harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level Pejabat Struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor.

“Ini agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat,” ujarnya.

Selain itu ASN yang berusia 50 (lima puluh) tahun keatas dan ASN wanita yang sedang hamil melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.

“Pimpinan SKPD agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pejabat/pegawai di lingkungan satuan kerjanya yang dapat bekerja ditempat tinggalnya (Work From Home) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan bekerja di kantor (Work From Office) sebesar 25% (dua puluh lima persen) mulai dari Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional dengan memperhatikan keterwakilan tugas pokok dan fungsi.”

ASN yang melaksanakan tugas secara Work From Home mendapatkan surat
tugas dari Pimpinan SKPD. Dalam keadaan mendesak seluruh ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal dapat dipanggil kembali ke kantor.

“Bagi ASN yang melaksanakan tugas secara Work From Home dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi (smart office, email, whatsapp, zoom cloud meetings dan aplikasi lain) dengan ketentuan bahwa selama jam kerja efektif, semua ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal untuk tetap stand by dalam melaksanakan tugas dan menerima arahan/petunjuk pimpinan di tempat tinggal masing-masing.

“Kecuali dalam keadaan mendesak, misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan, dan harus melaporkannya kepada atasan langsung,” ujar bupati dalam surat edaran tersebut.

Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya juga dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, kecuali tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan berdasarkan perintah pimpinan

Bagi ASN yang pernah melakukan perjalanan ke luar daerah yang terdampak COVID-19 atau pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi COVID-19 wajib melaporkan dan memeriksakan diri pada petugas kesehatan/puskesmas terdekat atau menghubungi Call Center PSC 119 Soppeng (0484) 119 atau 08114000119 dan Call Center RSUD Latemmamala Soppeng (0484) 23307 atau 082291621346.

“Apabila ASN tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Surat Edaran tersebut akan berlaku muali tanggal 11 sampai dengan 21 Januari 2021, dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan penyebaran Penyakit COVID-19 di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.